Seperti diberitakan sebelumnya, penandanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 se-Sumsel, telah dilakukan 7 Mei 2024 lalu di Griya Agung Palembang.
Antara Gubernur Sumsel dengan Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel. Serta Bupati/Wali Kota dengan Kapolres dan Dandim setempat. Pembiayaan Pilgub Sumsel berasal dari APBD Provinsi Sumsel. Sementara pilbup/pilwako, dari APBD kabupaten/kota masing-masing.
Sementara penandanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel, telah dilakukan 9 November 2023, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Sumsel Peringkat 4, Rawan Sedang Berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada 2024
Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumsel dengan Ketua KPU Sumsel dan Ketua Bawaslu Sumsel, serta Bupati/Wali Kota dengan Ketua KPU/Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) yang menyebutkan bahwa anggaran Pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam ketentuan Pilkada, dianggarkan 40 persen pada tahun 2023, dan 60 persen pada tahun 2024. Adapun rincian anggaran dana Pilkada Serentak 2024 se-Sumsel, anggaran kumulatif KPU se-Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp416.918.651.985 dan Tahun 2024 sebesar Rp637.059.959.605. Sedangkan kumulatif Bawaslu se-Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp137.700.016.432 dan tahun 2024 sebesar Rp215.277.551.648.