BACA JUGA: Buat Ibu dan Anak Terjungkal dari Motor, Penjambret Ini Tipu Ayah Korban Minta Transfer Rp3 Juta
Laporan tersebut di terima petugas piket SPKT dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly mengatakan, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. (nsw/kms)
Kategori :