Tergiur Beli Mobil Murah, Ternyata Kena Tipu Uang Rp10 Juta Ambyar

Selasa 08 Oct 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA: Buat Ibu dan Anak Terjungkal dari Motor, Penjambret Ini Tipu Ayah Korban Minta Transfer Rp3 Juta

Laporan tersebut di terima petugas piket SPKT dengan tindak pidana  penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly mengatakan, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. (nsw/kms)

Kategori :