Oknum Kades di OI Kembali Berulah, Pukul Mantan Perangkat Desa Hingga Pecah Gendang Telinga

Selasa 08 Oct 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Andika
Editor : Dede Sumeks

Akibat luka yang dialaminya, korban langsung melakukan visum dan memeriksakan diri ke RSUD Tanjung Senai, OI yang begitu diperiksa oleh tim medis, korban mengalami pecah gendang telinga. "Sampai sekarang telinga kiri saya sebelah ini jadi kurang pendengaran," aku korban. 

Atas kejadian yang dialaminya, serta merasa tidak terima dianiaya oleh kepala desa tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di SPKT Polres Ogan Ilir. 

Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Harapan kami, polisi dapat segera memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya minta agar pelaku  dapat segera ditangkap," pinta korban.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Anak Kades Terlibat Pengeroyokan Gunakan Samurai, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Buron 6 Bulan, Pemalsu Surat Tanda Tangan Kades Bumi Pratama Mandira Ditangkap di Pagaralam, Nih Tampangnya! 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan laporan adanya laporan dari korban. "Benar, kita akan pelajari dulu serta melakukan proses tindak lanjut.  Laporannya akan segera kami tindaklanjuti," pungkas Ilham.

Sementara itu, oknum Kades Tambang Rambang AP yang coba dikonfirmasi koran ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. (dik/kms)

Kategori :