SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat, melakukan aksi cuti massal pada 7-10 Oktober 2024. Sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dinilai lambat menanggapi tuntutan hakim terkait perbaikan kesejahteraan.
Juru bicara PN Lahat, M. Chozin Abu Sait, menyatakan para hakim di PN Lahat sepenuhnya mendukung aksi tersebut. "Kami telah mengosongkan sidang pada tanggal 7-11 Oktober," ujar Chozin, Senin (7/10).
Namun demikian, beberapa sidang tetap akan dilaksanakan. Terutama yang sudah terjadwal sebelumnya atau terkait perkara yang sifatnya mendesak, seperti masa tahanan yang segera berakhir.
"Tapi pelayanan administrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap berjalan seperti biasa," tambahnya.
Gerakan cuti massal ini merupakan respons dari ribuan hakim di seluruh Indonesia terhadap kondisi kesejahteraan yang dianggap tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab profesi mereka.
Aksi ini juga didorong oleh stagnasi tunjangan hakim yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir.
BACA JUGA:Jenjang Karir Hakim di Indonesia, Begini Liku-Likunya
Di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, para hakim ikut menggelar aksi di halaman Kantor PN, kemarin (7/10). Mengenakan pakai putih dan celana hitam, berikut pita merah putih diikatkan di lengan kiri.
Para hakim-hakim itu membawa membawa spanduk bertuliskan ‘Kami Hakim Indonesia Bertekad Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Indepeden sebagai Pilar Utama Keadilan’.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kepada IKAHI Pusat terkait tunjangan para hakim dari pemerintah," kata Ketua PN Palembang DJU Jhonson Mira Mangngi di PN Palembang, Senin (7/10)
Ia mengatakan, pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan hakim di Indonesia. Selain itu, mendukung terwujudnya hakim yang berintegritas dan bertekad mewujudkan lembaga pengadilan independen sebagai pilar utama keadilan. "IKAHI Palembang, mendukung langkah IKAHI Pusat memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim," ulas dia.
Kendati begitu, ia menegaskan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Persidangan dan layanan administrasi publik lainnya tidak terganggu. Semua berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
BACA JUGA:Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim, KY Minta Pertimbangan Bijak
BACA JUGA:12 Tahun Gaji Tak Naik, Hakim Cuti Massal 7-12 Oktober