Jenjang Karir Hakim di Indonesia, Begini Liku-Likunya
Jenjang Karir Hakim di Indonesia dan Liku-Likunya-Ilustrasi: freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Profesi hakim, merupakan profesi yang sangat terhormat dan menjadi idaman bagi sebagian orang.
Namun juga bagi sebagian lain, takut karena begitu besar tanggungjawab namun kenyataannya tak sebanding dengan gaji.
Di Indonesia, khususnya para hakim reguler, bukan adhoc seperti halnya Hakim Adhoc Tipikor. Jenjang kariernya diawali terlebih dahulu dengan mengikuti rekrutmen CPNS yang dilakukan Mahkamah Agung.
Setelah menjadi CPNS sekitar setahun, kemudian menjadi PNS. Baru setelah itu mengikuti tes calon hakim, jika lulus pendidikan calon hakim baru kemudian diangkat menjadi hakim.
BACA JUGA:Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim, KY Minta Pertimbangan Bijak
BACA JUGA:12 Tahun Gaji Tak Naik, Hakim Cuti Massal 7-12 Oktober
Setelah menjadi hakim dengan masa kerja 10 tahun atau lebih, ada banyak pilihan untuk tetap berkarier menjadi hakim atau non hakim, hingga hakim konstitusi dan anggota Komisi Yudisial.
Semua hakim nantinya akan terbagi dalam tiga tingkatan.
Hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan manapun, kemudian hakim tingkat banding atau lazim disebut hakim tinggi dan puncak kariernya menjadi hakim yakni sebagai hakim agung.
Setelah menempuh pendidikan calon hakim, ada beberapa pendidikan hakim lanjutan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No.140 Tahun 2008, fungsi badan pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan pre-service training (pendidikan calon hakim) dan in-service training, pendidikan hakim yang bersifat kekhususan.
BACA JUGA:Lanjut Sidang Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi 4 Bocil Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA
BACA JUGA:Bakal Cuti Massal, Ini Besaran Tunjangan Hakim Yang Tak Naik Selama 12 Tahun
Khusus disini maksudnya jika seorang hakim ingin menjadi Hakim Tipikor, Hakim Pengadilan Niaga, Hakim Khusus Narkotika yang mensyaratkan adanya sertifikasi hakim khusus.