Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar

Senin 07 Oct 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan mencatat dari 5 item pajak yang dikelola PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) menjadi kontribusi dan realisasi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan di triwulan III tahun ini. 

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan,  realisasi Pajak Daerah (PD) sampai dengan triwulan (Tw) III tahun 2024 telah mencapai Rp3,2 triliun lebih. "Angka ini telah mencapai 76,58 persen dari total target tahun 2024 yang sebesar Rp4,3 triliun," Sampainya. 

Dijelaskannya, realisasi di masing-masing jenis pendapatan di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp871 miliar atau 72,68 persen dari target, BBN-KB Rp813 miliar atau 75 persen dari target serta PBB-KB mencapai Rp1,2 triliun atau 89,79 persen dari sasaran. Artinya secara realisasi dan target, PBB-KB merupakan item pajak dengan kontribusi terbesar terhadap PAD Pajak Pemprov Sumsel.

Sementara untuk instrumen pendapatan lainnya, meliputi pajak permukaan air (PAP) Rp9,1 miliar atau 66,08 persen dari target, serta pendapatan dari pajak rokok yang terealisasi Rp389 miliar atau 59,42 persen dari target. Rizwan menerangkan sejumlah program dan kegiatan yang telah dilakukan guna mencapai target yang telah ditetapkan diantaranya program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBN-KB, serta kegiatan optimalisasi pajak daerah (door to door, TIM OPAD PBB-KB dan PAP). 

“Kita juga upayakan melalui kemudahan pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online melalui e-Dempo, Signal, Modern Chanel dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel,” bebernya. 

BACA JUGA:Inovasi Pembayaran Digital: Strategi Baru Pemda dalam Optimalkan Penerimaan Pajak

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Empat Lawang, PKB dan BBNKB Hampir Penuhi Target, Persentasenya Capai Angka Segini!

Lebih lanjut, imbuhnya, Pemerintah Provinsi Sumsel juga kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut. Program tersebut, ungkapnya telah berjalan mulai dari 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. "Sampai saat ini program tersebut juga sangat membantu dalam realisasi Pajak Daerah, ” ujarnya. 

Karena itu, secara persentase capaian keseluruhan sudah di 76,58 persen pada Tw III termasuk telah melebihi target. Dimana telah over sebesar 6,58 persen dari target yang sudah ditetapkan sebesar 70 persen.

Dengan sisa waktu di Tw IV dapat mencapai target yang ditetapkan. "Capaian pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang berjalannya pembangunan daerah dan mendukung program di Sumsel,” pungkasnya. 

 

Kategori :