IRT di Palembang Kehilangan Puluhan Juta Karena Ditipu Modus Instal Aplikasi

Senin 07 Oct 2024 - 15:25 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Rekomendasi Bank Terbaik untuk Deposito di Tahun 2024, Dapatkan Keuntungan Optimal!

Laporan Cindy telah diterima oleh petugas SPKT, dan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP, sesuai Pasal 378 dan Pasal 382.

Kasat SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kategori :