BACA JUGA:Rekomendasi Bank Terbaik untuk Deposito di Tahun 2024, Dapatkan Keuntungan Optimal!
Laporan Cindy telah diterima oleh petugas SPKT, dan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP, sesuai Pasal 378 dan Pasal 382.
Kasat SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kategori :