SUMATERAEKSPRES.ID- BPJS Kesehatan dapat menjadi pilihan asuransi untuk menanggung biaya melahirkan.
Melalui BPJS Kesehatan, calon mama juga bisa melakukan persalinan di rumah sakit besar.
Namun, melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, biasanya hanya dapat dilakukan dengan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik dokter.
Rujukan akan diberikan jika calon mama punya indikasi medis atau kondisi yang menyulitkan persalinan.
"Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis, baik persalinan normal ataupun melalui operasi caesar," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr. Lily Kresnowati, M.Kes, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri.
BACA JUGA:Ternyata Gampang, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Bisakah Scalling Gigi pakai BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
"Yang menjadi tanggungan BPJS itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter, hingga dokter spesialis, dan juga obat-obatan," tambahnya.
Surat rujukan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Tetapi, apakah bisa melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa rujukan? Ini penjelasannya
Calon mama dapat melahirkan dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan dari FKTP.
Namun, tetap ada ketentuan dan syaratnya ya, pastikan untuk memenuhi semuanya.
Ibu hamil dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan, apabila datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi darurat.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2014.
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 5 Tindakan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan