BACA JUGA:Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak
"Persalinan normal diutamakan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kecuali, ibu hamil dengan kondisi penyulit bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau dalam kondisi darurat tidak perlu lewat FKTP," demikian isinya.
Nah, terkait kondisi gawat darurat ini, nantinya pihak rumah sakit yang akan menentukan, apakah itu termasuk ketuban pecah atau perdarahan yang mengancam nyawa.
Bisa tanpa rujukan. Namun, nanti yang bisa menentukan masuk gawat darurat atau tidak, itu dari pihak rumah sakit.
Secara umum, berobat ke rumah sakit tanpa rujukan memang bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Apakah Perawatan Cacar Monyet alias Mpox Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Daftar Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengulik Instagram @upk_kemenkes, ada beberapa kriteria keadaan gawat darurat yang dapat ditangani di IGD tanpa rujukan dari FKTP, seperti:
•Demam tinggi
•Kejang
•Nyeri hebat
•Pendarahan aktif
•Penurunan kesadaran
•Kelumpuhan yang terjadi tiba-tiba
•Sesak napas berat
•Kekurangan cairan atau dehidrasi