Catat! Jika Lulus PPG Tahap 1, Peserta Wajib Urus NRG, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

 

Cara Mendapatkan NRG dan Persyaratannya

NRG (Nomor Registrasi Guru) akan diberikan secara otomatis kepada guru setelah mereka menyelesaikan pendidikan profesi (PPG).

Umumnya, NRG diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK di tempat pelaksanaan PPG.

Berikut adalah dokumen utama yang perlu Anda siapkan untuk mendapatkan NRG:

1. Ijazah S1

2. Sertifikat Pendidik (Serdik): Setelah menerima Serdik dari kampus PPG, Anda perlu mengajukan permohonan kepada operator sekolah agar data Serdik dapat segera diinput.

3. Pengisian Data di DAPODIK: Untuk sementara, kosongkan kolom pengisian NRG di DAPODIK.

BACA JUGA:Menpan RB Bocorkan Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

4. Proses Sinkronisasi: Setelah data diinput dalam aplikasi DAPODIK, lakukan sinkronisasi agar informasi yang dimasukkan dapat diakses oleh sistem pusat.

5. Menunggu Validasi Data: Tunggu beberapa minggu agar data Anda divalidasi oleh pihak pusat.

6. Pengecekan Informasi GTK: Setelah beberapa waktu, periksa secara berkala informasi GTK untuk mengetahui apakah NRG sudah diterbitkan.

7. Pengisian NRG di DAPODIK: Jika NRG sudah diterima, masukkan nomor NRG tersebut kembali ke dalam kolom isian NRG di DAPODIK untuk melakukan sinkronisasi ulang.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan bisa mendapatkan NRG dengan lancar.

BACA JUGA:Tak Berdampak ke Nilai UKPPPG, Ini Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu Tahap 3

BACA JUGA:Hindari! Inilah 14 Kendala yang Ditemui Saat UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu

Panduan Memeriksa Nomor Registrasi Sertifikasi Guru

Kategori :