Catat! Jika Lulus PPG Tahap 1, Peserta Wajib Urus NRG, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu 06 Oct 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Pertanyaan umum yang sering diajukan oleh guru yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah tentang cara memperoleh NRG dan kapan NRG tersebut akan diterbitkan.

NRG, atau Nomor Registrasi Guru, merupakan identitas resmi bagi guru yang telah bersertifikat. 

Untuk memperoleh NRG, guru harus mengajukan permohonan setelah lulus dari PPG.

Selain itu, mereka juga diharuskan memiliki Sertifikat Pendidik, baik dari program Prajabatan maupun Dalam Jabatan, serta terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status induk. 

BACA JUGA:Selain Sertifikat Lulus PPG, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)

BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 1 Mulai Dapat TPG Pada 2025, Segini Besarannya

Apa itu NRG dan Proses Penerbitannya?

NRG adalah nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Proses pengajuan NRG dilakukan oleh pihak PTK (Penelitian Tindakan Kelas) yang akan meneruskannya ke level yang lebih tinggi.

Untuk mendapatkan NRG, langkah pertama yang harus dilalui adalah mengikuti PPG, diikuti oleh penantian untuk keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jika guru telah lulus PPG namun belum menerima NRG, Kemendikbud menyarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan setempat yang menangani sertifikat pendidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 BACA JUGA:Ada 1.000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Inilah Passing Grade Agar Lulus Piloting PPG Guru Tertentu

Penting untuk dicatat bahwa proses penerbitan NRG dapat bervariasi antar daerah.

Di beberapa tempat, NRG dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, sementara di lokasi lain, penerbitan dilakukan langsung oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) tempat guru menjalani PPG.

Waktu penerbitan NRG bisa bervariasi, mulai dari kurang dari sebulan hingga satu atau dua bulan, tergantung pada pengolahan data yang dilakukan di pusat setelah guru lulus PPG.

Kategori :