SUMATERAEKSPRES.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah proses penting bagi warga negara Indonesia yang ingin mengisi posisi di pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bersifat jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Proses seleksi PPPK 2024 terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para calon.
BACA JUGA:Dibuka 1.436 PPPK 2024 di OKUT, Ini Formasinya
BACA JUGA:Hari Kedua Pendaftaran PPPK 2024 Belum Sigfinikan, Ingatkan Jangan Bertumpuk di Hari Terakhir
Berikut adalah rincian mekanisme seleksi tersebut:
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi:
- Dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
- Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah oleh peserta.
2. Seleksi Kompetensi:
- Kompetensi Teknis: Mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan dengan bidang jabatan.
- Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan organisasi, termasuk integritas, kerjasama, dan orientasi hasil.
- Kompetensi Sosial Kultural: Mengevaluasi pengetahuan dan sikap dalam interaksi sosial, termasuk sensitivitas terhadap keberagaman.
BACA JUGA:Se-Sumsel Tersedia 45.757 Formasi PPPK, Muba Terbanyak, OKU Selatan Paling Sedikit
3. Wawancara:
- Menggali informasi non-kognitif seperti integritas dan moralitas melalui wawancara berbasis sistem Computer Assisted
Test (CAT) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).