Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Meningkat, Toleransi Antarumat Beragama Makin Baik

Jumat 04 Oct 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 mencapai angka 76,47, meningkat 0,45 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menunjukkan perkembangan positif dalam hubungan antarumat beragama di Indonesia.

Survei tahunan ini dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Basuki, mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, tren Indeks KUB terus menunjukkan peningkatan.

Pada 2022, indeks tercatat sebesar 73,09, lalu meningkat menjadi 76,02 pada 2023, dan pada 2024 mencapai 76,47.

BACA JUGA:8.744 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Lulus Pasca Sanggah, Cek Namamu!

BACA JUGA:Biaya Penggabungan Mahram Haji Jadi Sorotan, Kemenag Siap Revisi Regulasi

"Ini menandakan sikap toleransi antarumat beragama semakin membaik. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kenaikan ini adalah program penguatan moderasi beragama yang aktif disosialisasikan oleh Kementerian Agama," kata Saiful Rahmat saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga negara, dan perguruan tinggi.

Beberapa di antaranya adalah Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, dan Kemenpan RB.

BACA JUGA:Viral! Skandal Asusila Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Ambil Langkah Tegas

BACA JUGA:Viral! Skandal Asusila Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Ambil Langkah Tegas

Wamenag juga menyoroti bahwa meskipun Indeks KUB terus meningkat, tantangan dalam menjaga kerukunan masih ada. "Kasus intoleransi dan sikap beragama yang ekstrem masih terjadi di beberapa daerah," ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam implementasi program moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Program penguatan moderasi beragama meliputi beberapa aspek, termasuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat di kalangan aparatur negara, serta perlindungan hak beragama dalam berbagai program dan layanan publik.

"Pengelolaan rumah ibadah dan perayaan keagamaan juga menjadi salah satu fokus untuk memperkuat semangat toleransi antarumat beragama di Indonesia," pungkas Wamenag.

Kategori :