Program pensiun wajib, yang terdiri dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua ASN, TNI, dan POLRI, mencatatkan total aset sebesar Rp1.106,97 triliun, tumbuh 10,60 persen yoy.
Nilai aset perusahaan penjaminan juga mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2024, aset perusahaan penjaminan mencapai Rp47,90 triliun, tumbuh 7,26 persen yoy dari Rp44,66 triliun pada Agustus 2023.
Tindakan Pengawasan dan Sanksi oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan kepatuhan di sektor PPDP.
Salah satunya adalah penerbitan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance pada 11 September 2024.
Selain itu, hingga 20 September 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi masih belum memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris perusahaan.
OJK terus memantau perkembangan perusahaan-perusahaan ini, termasuk memberikan sanksi peringatan dan permintaan rencana tindakan untuk pemenuhan kewajiban aktuaris.
Koordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan tenaga aktuaris yang bersertifikasi.
Hingga 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan, terdiri dari 49 sanksi peringatan dan 8 sanksi denda.
OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sedang menghadapi masalah keuangan, dengan harapan mereka dapat memperbaiki kondisi finansial demi kepentingan pemegang polis.
Selain itu, ada 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, di mana 2 di antaranya sedang dalam proses pengajuan pembubaran.