PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Nama Rudi Salam alias Rudi Musa sudah tak asing lagi di kancah peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih, berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama rupanya tak juga membuatnya bertobat.
Kali ini, Rudi kembali diringkus oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih masih dengan kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:BB Narkoba Setengah Miliar Diblender, Didapatkan dari Kurir Ini
BACA JUGA:Pengakuan Bandar Narkoba Peri Rupit, Terungkapnya Jaringan Internasional di Muratara
Dia ditangkap di rumahnya di Jl Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (30/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti penggerebekan yang sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba dan alat kelengkapan mengonsumsi narkoba di antaranya lima paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp419.000, 1 buah hp merek Infinix warna putih dan 1 buah hp merek Oppo warna biru ditemukan di atas meja di dalam kamar tidur tersangka, lalu diamankan 2 bal plastik klip bening ditemukan di belakang rumah, 1 buah ATM Bank BCA atas nam Rudi Salam dan 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama Rudi Salam yang ditemukan di lemari pakaian dan 1 unit sepeda motor merek Honda ADV 160 warna putih BG 2021 CD diparkir di dalam rumah.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres AKP Eryadi kemarin (2/10) menyebutkan jika tersangka Rudi diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Di rumah tersangka yang terletak di Jl Taman Indah I, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang dilakukan oleh Rudi Salam alias Rudi Musa yang merupakan residivis dan DPO kasus narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa benar tersangka Rudi akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," sebutnya.
Selanjutnya pada Senin, 30 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 WIB didapatkan informasi bahwa tersangka Rudi sedang berada di rumah yang terletak di Jl Taman Indah I, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan tersangka Rudi Salam.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," bebernya.
Dari catatan kepolisian setidaknya dua kali sudah tersangka Rudi masuk penjara dengan kasus yang sama. "Terakhir, baru 1,5 tahun keluar dari penjara dan sekarang diringkus lagi," jelasnya mengaku tersangka merupakan bandar yang sudah mempunyai "kaki-kaki".
Motifnya, tersangka sebelumnya kerap memberikan informasi melalui aplikasi Banpol (Bantuan Polisi) Polres Prabumulih dan melaporkan terkait peredaran narkotika di Prabumulih bahkan menyebutkan nama seseorang dimana orang tersebut selalu aman karena dilindungi oleh oknum petugas Narkotika Polres Prabumulih.