Hal ini akan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor kecamatan, sehingga lebih efisien dan transparan.
Namun, Edi juga menyadari tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi SIPAD, terutama terkait dengan akses teknologi bagi sebagian masyarakat.
“Kami akan mengambil pendekatan khusus agar semua masyarakat dapat merasakan manfaat SIPAD, serta menjaga keamanan data secara ketat,” ungkapnya.
Dengan layanan 24 jam secara digital, SIPAD diharapkan bisa meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) dan mempercepat proses administrasi.
Meskipun penyelesaian tetap dilakukan pada jam kerja.
Inovasi ini diharapkan membawa perubahan nyata dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.