Biaya Penggabungan Mahram Haji Jadi Sorotan, Kemenag Siap Revisi Regulasi

Senin 30 Sep 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Dalam rekomendasi kedua, Pansus menyoroti pentingnya sistem yang lebih transparan dalam penetapan kuota haji, terutama kuota tambahan.

Pansus juga menekankan perlunya keterbukaan informasi kepada publik terkait pengalokasian kuota.

BACA JUGA:Subsidi Biaya Haji Idealnya 30 Persen, Perhitungkan Nilai Manfaat Sustainable

BACA JUGA:Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji

Cak Nanto menyatakan bahwa sistem penetapan kuota saat ini sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2019, dan setiap tahun kuota tambahan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi Kemenag.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia beberapa kali menerima kuota tambahan, dengan alokasi yang berbeda-beda setiap tahunnya.

Pada 2024, misalnya, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000, yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

"Kemenag terus memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memastikan transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik," tegasnya.

Pengawasan Haji Khusus dan Peran Negara

Rekomendasi ketiga dari Pansus meminta agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus diperkuat.

Kemenag menyambut baik rekomendasi ini dan menyatakan bahwa pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk pengawasan umrah, yang ke depan dapat diperluas untuk pengawasan haji khusus.

Pansus juga merekomendasikan penguatan lembaga pengawasan internal, seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP, serta melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum jika diperlukan.

Kemenag sendiri, menurut Cak Nanto, sudah melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,

termasuk DPR, DPD, BPK, serta kementerian dan lembaga lain. Bahkan dalam kontrak layanan akomodasi di Arab Saudi, ada klausul yang memungkinkan keterlibatan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi kelima menyarankan agar Presiden lebih selektif dalam menunjuk Menteri Agama yang kompeten dan mampu mengelola penyelenggaraan haji.

Terkait hal ini, Cak Nanto menegaskan bahwa penunjukan Menteri Agama merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi ia juga menekankan bahwa Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Men (Yaqut Cholil Qoumas) telah mencatat berbagai prestasi.

"Kemenag dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," ungkapnya.

Kategori :