Memahami Perlindungan Hukum Biar Tidak Salah Kaprah Definisi, Unsur, dan Cara Mendapatkannya

Senin 30 Sep 2024 - 16:12 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam konteks hukum, perlindungan hukum mengacu pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat melalui peraturan yang berlaku.

Istilah ini terdiri dari dua elemen utama: "perlindungan," yang merujuk pada tindakan melindungi, dan "hukum," yang berarti peraturan resmi yang mengikat.

Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan fungsi hukum untuk memberikan jaminan kepada warga negara.

Menurut Kamus Hukum, perlindungan hukum diartikan sebagai peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat

BACA JUGA:Hukum Bunuh Diri dalam Islam, Berikut Penjelasan dari Empat Mazhab

BACA JUGA:Pandangan Ulama Tentang Kehamilan di Luar Nikah: Apa Hukum dan Solusinya? Simak Baik-baik Ya!

Peraturan ini dikeluarkan oleh badan resmi dan melanggar ketentuan yang ditetapkan dapat mengakibatkan tindakan hukum.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Rikha Y. Siagian menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam perlindungan hukum, yaitu:

1.    Perlindungan dari Pemerintah: Tindakan pemerintah untuk melindungi masyarakat.

2.    Jaminan Kepastian Hukum: Kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara.

3.    Hak-Hak Warga Negara: Pemberian hak-hak yang dilindungi oleh hukum.

4.    Sanksi bagi Pelanggar: Penjatuhan hukuman bagi individu yang melanggar peraturan.

BACA JUGA:JPU Tuntut Mati Kurir 12 Kg Sabu, Pekan Depan Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan

BACA JUGA:Banding dalam Hukum Pidana, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Kategori :