Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum
Untuk memperoleh perlindungan hukum, individu dapat melaporkan tindakan pidana atau perilaku yang merugikan kepada aparat kepolisian.
Menurut Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak diakui dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang setara di mata hukum.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Abaikan, Ini Adab dan Hukum Menguap dalam Islam
BACA JUGA:Pilihan Karier Luas! Inilah 16 Konsentrasi Jurusan Ilmu Hukum yang Bisa Kamu Dalami di Indonesia
Kesimpulan
Perlindungan hukum adalah elemen fundamental dalam sistem hukum di Indonesia, berfungsi sebagai jaminan bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan yang aman dan adil.
Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, upaya perlindungan hukum tetap menjadi prioritas untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi setiap warga negara.