Hukum Bunuh Diri dalam Islam, Berikut Penjelasan dari Empat Mazhab
Hukum Bunuh Diri dalam Islam: Semua Imam dari empat mazhab sepakat, bunuh diri adalah dosa besar yang dilarang. Dalam Surah An-Nisa, Allah SWT mengingatkan kita untuk tidak membunuh diri sendiri. Foto : klikdokter--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bunuh diri dalam perspektif Islam dipandang sebagai dosa besar yang sangat dilarang. Allah SWT menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa setiap individu yang mengakhiri hidupnya sendiri akan mengalami azab di hari kiamat.
Bunuh diri bukanlah solusi dari setiap permasalahan hidup, dan tidak akan membawa kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam situasi sulit, penting untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional. Islam mengajarkan untuk bersabar dan berupaya menemukan jalan keluar yang baik dari setiap masalah.
BACA JUGA:Ngeyel, Pria Usia Lanjut Bakar Kios Dagang dengan Karpet Telur
BACA JUGA:Mengenal Penyakit Tuberkulosis Paru Gejala, Diagnosis, dan Penanganan
Hukuman bagi mereka yang melakukan bunuh diri bervariasi. Misalnya, seseorang yang bunuh diri dengan racun akan terus mengalami siksaan yang sama di neraka.
Pelaku bunuh diri juga terancam akan kekal di neraka Jahannam, yang menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam Islam.
Dari berbagai sumber, semua imam dari empat mazhab utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa bunuh diri adalah dosa besar yang sangat dilarang. Berikut penjelasan masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa bunuh diri adalah dosa besar tanpa pengecualian. Beliau mengacu pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang mengancam pelaku bunuh diri dengan siksaan di akhirat.
BACA JUGA:Pijat atau Refleksi? Temukan Cara Terbaik untuk Meredakan Penat di Palembang
BACA JUGA:Heboh! Kejadian Penyerangan di Tungkal Jaya, Ibu Rumah Tangga Siram Mantan Suami dengan Air Keras
2. Mazhab Maliki: Imam Malik juga menegaskan bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Ia mengedepankan pentingnya menjaga kehidupan yang telah diberikan oleh Allah dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri.
Menurut Imam Malik, kesabaran dan tawakal kepada Allah adalah kunci dalam menghadapi cobaan hidup.