Tunjangan ini biasanya akan dikeluarkan pada tahun berikutnya setelah kelulusan.
4. Mengaktifkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah SKTP diterbitkan, guru perlu mengecek nomor rekening yang tertera.
Untuk guru ASN, umumnya menggunakan nomor rekening gaji, sementara bagi guru swasta atau honorer, nomor rekening akan diberikan saat mengajukan tunjangan.
5. Memantau Validitas Info GTK
Guru disarankan untuk memantau validitas Info GTK di situs resmi agar data mereka terverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Setelah info GTK dinyatakan valid, guru dapat mengajukan tunjangan profesi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, guru yang telah lulus PPG Daljab dapat memperkuat kompetensi dan meningkatkan profesionalisme mereka.
Selamat kepada semua guru yang telah berhasil menyelesaikan program PPG untuk jabatan atau UKPPPG periode 1 tahun 2024!
Besaran tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang menguraikan besaran tunjangan berdasarkan golongan. Berikut besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400