Prosedur Mencairkan TPG Setelah Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu

Senin 30 Sep 2024 - 12:25 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan, proses sertifikasi setelah menyelesaikan PPG Guru Tertentu menjadi langkah penting dalam memperkuat kompetensi guru.

Setelah dinyatakan lulus PPG Guru Tertentu, ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk memaksimalkan manfaat dari kelulusan PPG. Tahapan Setelah Kelulusan PPG:

1. Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Bagi guru yang berhasil lulus PPG, sertifikat pendidik akan diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program tersebut.

BACA JUGA:4 Kunci Keberhasilan Aksi Nyata Bagi Peserta PPG Tahap 3

BACA JUGA:Kapan Sertifikat Pendidik Piloting PPG Tahap 1 Diterbitkan? Ini Jawabannya!

Para guru akan secara otomatis memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Penerbitan sertifikat ini biasanya memerlukan waktu hingga tahun berikutnya.

2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik

Setelah menerima sertifikat pendidik, guru harus memperbarui data di Sistem Dapodik sekolah.

BACA JUGA:Booyah Maksimal. Klaim 25 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, 30 September, dan Dapatkan Emote Skywing Eksklusif

BACA JUGA:Upgrade Mobil Tanpa Ribet! Begini Skema Tukar Tambah Innova Zenix Hybrid di Auto2000

Informasi penting seperti nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) harus diperbaharui untuk memastikan data guru tercatat dengan tepat.

3. Mengurus Tunjangan Sertifikasi

Setelah NRG diterbitkan, guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.

Kategori :