Setelah melaksanakan program ini selama beberapa bulan, guru yang dinyatakan lulus akan mendapat sertifikat pendidik dan berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan menyesuaikan kewajiban tertentu, seperti jumlah jam mengajar di sekolah.
Pada akhirnya, dengan semua perhatian besar yang diberikan pemerintah kepada guru, hendaknya dapat meningkatkan kesejahteraan juga kualitas dunia pendidikan kita, karena jika guru sejahtera, Indonesia berdaya. (*)
Kategori :