Incar Sopir Truk Luar Kota

Selasa 14 Mar 2023 - 21:15 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

CURAS

PALEMBANG - Begundal jalanan di kawasan simpang lampu merah Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, masih jadi ancaman bagi sopir-sopir truk lintas provinsi. Berkedok mengamen, pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang ujungnya melakukan kekerasan.

Dua dari tiga pelaku, Senin malam (13/3), dibekuk Tim Opsnal Unit 1 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Masing-masing, Ardiansyah Putra (20) dan Hengki Saputra (21), warga Jl Macan Lindungan, Kecamatan IB I, Palembang. Sementara rekannya, berinisial MA, masih buron.

Mereka diburu polisi atas laporan korbannya,  Eko Rianto (22), sopir truk asal Kelurahan Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya, terjadi 31 Oktober 2022 malam.

“Awalnya ketiga pelaku pura-pura mengamen. Melihat korban seorang diri, pelaku MA (DPO) langsung naik ke bagian pintu sopir truk,” terang Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, didampingi Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE, Selasa (14/3).

Sementara tersangka Ardiansyah dan Hengki, mengawasi situasi di sekitar truk korban.  Sedangkan pelaku MA, mengeluarkan pisau dan mengancam korban sambil meminta uang.  “Dijawab korban tidak ada (uang), pelaku menarik dompet dari saku celana korban,” jelas Agus.

Menurut korban, dompet itu berisi uang sekitar Rp3 juta. Uangnya diambil pelaku, kemudian dompetnya dilemparkan ke dalam bak truk korban. “Dari keterangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, pengakuannya uang itu bagi tiga masing-masing Rp1 juta,” katanya.

Dari interogasi lebih lanjut, ternyata komplotan ini beberapa waktu lalu juga terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang pengemudi kendaraan bermotor yang di lokasi yang sama. "Korban dilukai dengan menggunakan senjata tajam. Sampai saat ini korban itu masih dirawat di rumah sakit,” beber Agus.

Sementara atas perbuatannya terhadap sopir truk Eko Rianto, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. “Kami berpura-pura ngamen dan berbagi tugas, MA yang naik ke atas truk. Membuka pintu dan mengancam sopir. Saya dan Hengki menunggu di bawah, mengawasi situasi sekitar," aku tersangka Ardiansyah, kemarin.  (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait