SUMATERAEKSPRES.ID-Thailand menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sejenis. Total di dunia, sudah ada 39 negara.
Yang pertama sekali melegalkan pernikahan sejenis adalah negara Belanda, pada tahun 2001.
Dua tahun berselang, menyusul Belgia yang mengakui pernikahan sejenis.
Lalu, pada 2005, Spanyol dan Kenada juga melegalkan hal tersebut. Setahun kemudian, menyusul Afrika Selatan.
BACA JUGA:Kemenag RI Komitmen Cegah Pernikahan Dini yang Jadi Salah Satu Penyebab Stunting
BACA JUGA:Heboh Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus di Muratara, Ini Hukumnya Menurut UU Perkawinan di Indonesia
Selanjutnya, pada 2009 ada Norwegia dan Swedia yang ikut melegalkan pernikahan sejenis.
Pada 2010, giliran Portugal, Argentina dan Islandia. Kemudian, 2012, menyusul Denmark.
Selanjutnya, pada 2013, empat negara juga mengesahkan aturan pernikahan sejenis. Yakni Uruguay, Selandia Baru, Brasil dan Prancis.
Pada 2014, langkah serupa dilakukan Inggris dan Wales, serta Skotlandia.
BACA JUGA: Pernikahan Usia Dini Jadi Salah satu Pemicu Stunting di Indonesia
BACA JUGA:Putri Norwegia Martha Louise dan Dukun Amerika Durek Verrett: Fakta Unik Pernikahan Kontroversial
Menyusul kemudian tiga negara melegalkan pernikahan sejenis pada 2015 yaitu Irlandia, Luxemburg dan Amerika Serikat (AS).
Lalu, 2016, Kolumbia yang melakukan itu. Selanjutnya, 2017 menyusul Finlandia, Malta, Jerman dan Australia.
Dua tahun kemudian, Austria, Taiwan dan Ekuador yang mengesahkan pernikahan sejenis ini.
Sedangkan Inggris dan Kostarika pada 2020. Lalu, di 2022 ada Chili, Swiss, Slovenia, dan Kuba.
BACA JUGA:Perjaka dan Perawan di Jepang Menjauhi Pernikahan dan Seks, Negeri Sakura Terancam Punah?
BACA JUGA:14 Rahasia Pernikahan Tanpa Bercerai. Dijamin bisa Awet
Setahun kemudian, Andorra juga melegalkan ini.
Terakhir, empat negara juga mengakui pernikahan sejenis ini pada 2024 yaitu Estonia, Yunani, Nepal dan terakhir Thailand.
Legalnya pernikahan sejenis di Thailand setelah senat kerajaan menyetujui RUU kesetaraan pernikahan menjadi UU pada 18 Juni 2024 lalu.
Para lesbian, gay, bisexual, transgender dan queer (LGBTQ) menyebut UU ini merupakan langkah maju yang monumental.
BACA JUGA:Netizen Heboh Gegara Video Pernikahan Bocah yang Masih 10 Tahun, Kok Bisa Dek?
BACA JUGA:Dampak Negatif Pernikahan Dini, 172 Pasangan yang Diberikan Izin, Alasannya Mengejutkan
Karena UU ini memberikan hak dan pengakuan hukum yang sama kepada pasangan LGBTQ.
Hak dan pengakuan hukum itu sama seperti pasangan heteroseksual.
Termasuk hak-hak yang terkait dengan warisan, adopsi, serta pengambilan keputusan perawatan kesehatan.
Mengejutkannya, RUU kesetaraan pernikahan di Thailand ini didukung semua partai besar.
BACA JUGA:Resepsi Pernikahan di Lubuklinggau Undang Rhoma Irama, Raja Dangdut Bawakan 12 Lagu
BACA JUGA:Ada yang Tersenyum, Ada Juga yang Malu-Malu, 100 Pasang Pengantin Pernikahan Massal Palembang Diarak
Menjadikan Thailand salah satu negara yang paling ramah terhadap kaum gay, lesbian, dan transgender.
Negara lain di Asia Tenggara, Singapura mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antarpria pada tahun 2022 lalu.
Tapi, pemerintah Singapura tetap menentang praktik pernikahan sejenis.
Di Indonesia, pernikahan sejenis dilarang dan sangat ditentang keras. Larangan tak hanya secara hukum, tapi juga agama.
BACA JUGA: Arungi Banjir Jalinsum, Polisi Pejuang Cinta Ini Naik Rakit dan Fuso Menuju Sidang Pernikahan di Polres OKU
Bahkan, dalam UU Hukum Pidana Indonesia yang baru, hasil ratifikasi pada 2022, menjadikan hubungan seks suka sama suka di luar nikah sebagai tindak pidana.
Pasangan sejenis tidak dapat menikah di Indonesia.
Sedangkan Eropa menjadi benua yang sebagian besar negara-negaranya telah mengesahkan dan memberlakukan aturan pernikahan sejenis ini.(*)