Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan semangat bagi paslon kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye pilkada 2024, dimulai 25 September 2024. "Ya, kampanye yang semangat," singkat Jokowi, dari Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (25/9).
BACA JUGA:Sehat Jasmani dan Rohani, Pasangan Selfi Siap Kampanyekan Program Unggulan
BACA JUGA:Etawalin Dukung Maybank Marathon 2024. Kampanye Gaya Hidup Sehat untuk Pelari
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye ini berlangsung selama sekitar 2 bulan. Pemungutan suara 27 November 2024.
KPU RI juga telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024. Yakni, (1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. (2) Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. (3) Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. (4) Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye. (5) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. (6) Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
(7) Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. (8) Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan. (9) Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Sementara larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah, (1) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. (2) Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
(3) Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. (4) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
(5) Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. (6) Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. (7) Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. (8) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. (9) Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan. (10) Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya. (11) Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.