BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lahat Jalin Sinergi, Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Rabu 25 Sep 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Alfery

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Lahat resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa. Acara peluncuran berlangsung di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Rabu (25/9).

Dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Muara Enim, dan Lahat, para camat dan kepala desa di kecamatan Merapi Timur, serta tokoh masyarakat setempat.

Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STP, M.Si., menyampaikan bahwa program ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di desa-desa yang belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Baru 92.183 Pekerja di Muara Enim yang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 5 Tindakan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bupati Lahat menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja desa, terutama dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian.

“Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ujar Imam Pasli.

Imam Pasli mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.

“Semoga program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi,” tambahnya.

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Situasi Darurat Yang Dilayani oleh BPJS

BACA JUGA:BPJS Keliling Permudah Warga Mendapatkan Informasi Program JKN Tanpa Harus Datang ke Kantor

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin SE MM, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Imam Pasli, selaku Pj. Bupati Lahat, atas dukungannya yang sangat berarti bagi program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi pekerja rentan di wilayah pedesaan. Dukungan ini tidak hanya memperkuat perlindungan sosial tetapi juga berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kategori :