JKK memberikan manfaat berupa penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, serta beasiswa untuk dua anak senilai maksimal Rp 174 juta.
Sedangkan JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memastikan semua pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Pemerintah daerah diharapkan aktif dalam menyosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat desa.
BACA JUGA:Biaya Mahal, Kartu BPJS Tak Punya, Derita Elgio, Bayi 10 Bulan Alami Hipospadia
BACA JUGA:Pemkab Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kepatuhan Jaminan Sosial
“Kami percaya, dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, cita-cita untuk menyejahterakan pekerja dan mengurangi kemiskinan ekstrem akan semakin cepat tercapai,” tutup perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Kabupaten Lahat.
Dalam acara itu juga dilaksanakan penyerahan Simbolis Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dari Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang, Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung.
Sekaligus penyerahan penghargaan desa terbaik yang mendaftarkan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni dari Desa Bintuhan Kecamatan Kota Agung, Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung dan Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur.