MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) diharuskan memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal ini terkait dengan batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan sebesar Rp750 juta untuk sumbangan dari badan hukum atau gabungan partai politik.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd, mengungkapkan bahwa semua Paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah memenuhi ketentuan tersebut dengan membuat rekening khusus dan melaporkan RKDK mereka.
BACA JUGA:Kejati Lanjutkan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Fajar Febriansyah Siap Dukung Aspirasi Warga Palembang
"Semua pasangan calon sudah membuat RKDK, dan laporan ini sudah disampaikan," ujarnya.
KPUD Muara Enim juga telah memanggil seluruh Liaison Officer (LO) Paslon untuk membahas dana kampanye, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU No 14 Tahun 2024.
"Aturan ini terdapat pada pasal 9 ayat 1 hingga 9 yang menjelaskan poin-poin penting mengenai dana kampanye," tambahnya.
Nopri menjelaskan bahwa pada pasal 9 ayat 1, sumbangan perseorangan untuk Paslon maksimal sebesar Rp75 juta.
BACA JUGA:Aktivitas Penambangan Pasir Ganggu Kualitas Air PDAM di Banyuasin
BACA JUGA:Mobil Termahal di Dunia 2024, Simbol Kemewahan dan Inovasi Otomotif
Sedangkan untuk sumbangan dari badan hukum atau gabungan partai politik, batas maksimalnya adalah Rp750 juta.
Jika sumbangan melebihi jumlah tersebut, menurut ayat 7, kelebihan dana harus disetorkan ke kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye. Nota laporan mengenai hal ini juga harus disampaikan.
"Dua hal ini menjadi penekanan penting, di mana setiap Paslon wajib menyusun RKDK dan LADK.
RKDK sudah dilaporkan, sedangkan LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024 pukul 23.59 WIB," jelasnya.