Langkah-Langkah Poligami di Indonesia: Simak Persyaratan dan Prosedur yang Wajib Dipenuhi

Senin 23 Sep 2024 - 07:34 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.IDPoligami salah satu pernikahan yang diperbolehkan dan disahkan secara agama maupun disahkan secara hukum di negara Republik Indonesia.

Lantas bagaimana tatacara mengajukan pernikahan poligami di Indonesia, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sebagai warga yang baik, tentu harus mengikuti apa yang diterapkan oleh pemerintah. Selain baik untuk diri sendiri juga secara hukum baik untuk melanjutkan mahligai rumah tangga.

Adapun tata cara untuk poligami atau menambah istri di Indonesia antara lain, langkah yang harus diambil adalah :

1. Persetujuan Istri/Istri-Istri:

o Suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya. Jika persetujuan ini tidak dapat diperoleh karena alasan tertentu (misalnya, istri tidak dapat dihubungi selama minimal 2 tahun), maka suami dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Kades Bantah Poligami ASN Perawat

BACA JUGA:Petunjuk dan Cara Resmi Daftar Poligami

2. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama:

o Suami harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalnya.

Permohonan ini harus disertai dengan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP pemohon, KTP istri pertama, KTP calon istri, kartu keluarga, dan buku nikah.

3. Kepastian Kemampuan Finansial:

o Suami harus membuktikan bahwa ia mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anaknya. Ini termasuk memberikan bukti penghasilan atau aset yang dimiliki.

4. Jaminan Berlaku Adil:

o Suami harus memberikan jaminan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Pengadilan akan menilai kemampuan suami dalam hal ini sebelum memberikan izin.

Kategori :