o Suami harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama dengan menyertakan alasan mengapa persetujuan istri tidak dapat diperoleh dan bukti-bukti yang mendukung alasan tersebut.
2. Menyertakan Bukti yang Kuat:
o Bukti-bukti ini bisa berupa surat keterangan medis, bukti ketidakmampuan istri untuk menjalankan kewajiban rumah tangga, atau bukti lain yang relevan.
3. Proses Pemeriksaan oleh Pengadilan Agama:
o Pengadilan Agama akan memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang diajukan. Pengadilan juga akan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan untuk memastikan bahwa alasan yang diajukan sah dan sesuai dengan hukum.
BACA JUGA:Cughup Maung, Permata Wisata Alam yang Terabaikan di Lahat
BACA JUGA:MataHati Panen Raya Bersama Warga, Kukuhkan Relawan di OKU Timur
4. Keputusan Pengadilan:
o Jika Pengadilan Agama menemukan bahwa alasan yang diajukan oleh suami sah dan memenuhi syarat hukum, maka pengadilan dapat memberikan izin untuk poligami meskipun tanpa persetujuan istri.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa poligami dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum.