https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bolehkah Arisan Menurut Islam? Simak Ulasan Berikut Ini

Arisan dalam Islam, boleh atau haram? Temukan jawabannya di sini! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Arisan merupakan salah satu kegiatan yang sangat umum di masyarakat Indonesia. Dalam prakteknya, sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang secara berkala, yang nantinya akan diberikan kepada salah satu anggota secara bergilir.

Arisan bukan hanya soal mengumpulkan uang, tetapi juga bisa berbentuk barang, seperti emas atau perhiasan. Kegiatan ini sering kali menjadi ajang untuk bersilaturahmi, terutama di kalangan wanita.

Dasar Hukum Arisan dalam Islam

Dalam syariat Islam, kegiatan arisan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran maupun hadits. Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa arisan hukumnya mubah atau boleh.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa arisan merupakan bentuk saling tolong-menolong (takaful ta’awuni), khususnya bagi orang-orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

BACA JUGA:Hari Ini Palembang Berpotensi Hujan Ringan dan Petir di Pagi dan Sore

BACA JUGA:Manfaat Lari Bersama Keluarga Dapat Menambah Ikatan Emosional dan Kesehatan

Sa’id Abdul Abdul Adhim dalam kitabnya Akhtho’ Sya’i’ah fi Al-Buyu’ wa Hukmu Ba’dhi Al-Mu’amalat Al-Hammah menyebutkan bahwa arisan termasuk kegiatan yang diperbolehkan karena dapat membantu orang yang membutuhkan.

Mekanisme Arisan

Arisan diadakan dengan menggunakan sistem undian untuk menentukan siapa yang akan menerima uang atau barang yang terkumpul pada periode tertentu.

BACA JUGA:Kapan Sertifikat Pendidik Piloting PPG Tahap 1 Diterbitkan? Ini Jawabannya!

BACA JUGA:Panduan Mengemudi Aman di Musim Hujan, No More Stress!

Misalnya, sekumpulan orang sepakat untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan nominal yang sama, lalu pada waktu yang telah disepakati, misalnya setiap akhir bulan, hasil uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu anggota yang beruntung berdasarkan hasil undian.

Dalam pandangan Islam, pengundian semacam ini tidaklah sama dengan undian berhadiah yang hukumnya haram karena mengandung unsur perjudian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan