Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka pencurian ini Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo,SIK,MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ membenarkan jika pihaknya telah meringkus tersangka.
"Tersangka berhasil diamankan kurang dari 1x 24 jam usai kita terima laporan korban, langsung kita memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan anak tiri korban," ujar AKP Herry, kemarin (22/9).
BACA JUGA:Pencuri Incar Besi-Besi Milik Perusahaan di Kota Prabumulih, Siapkan Alat Las Potong
BACA JUGA:Thomas Alfa Dalangi Pencurian Motor Mahasiswa, Dua Rekannya Turut Diamankan
Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang dicuri di rumah korban dan belum sempat dijual di antaranya mesin genset, power serta lampu LED.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas riksa Polsek Prabbumulih Timur dan dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Teguh mengakui jika dirinya sengaja mencuri peralatan organ tunggal milik ayah tirinya itu untuk dijual dan uangnya akan dipakai berfoya-foya bersama teman-temannya.
“Belum sempat dijual, rencananya jika terjual uangnya mau buat beli minum-minuman keras dan diminum bersama teman-teman,” aku tersangka Teguh yang tak mempunyai pekerjaan tetap ini.