Dari Baim Kita Belajar, Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Nafkahi Anak?

Minggu 22 Sep 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Heboh mantan artis cilik Baim yang mengaku tidak lagi mendapat nafkah dari ayahnya Halil Fuad Alkatiri di usianya ke 19 tahun.

Tak hanya itu, cowok bernama lengkap Ibrahim Khalil Alkatiri ini juga mengaku belum tamat SMA.

Ini terjadi akibat kedua orangtuanya telah bercerai.

Tapi sebetulnya, sampai kapan sih orangtua wajib memberi nafkah bagi anaknya?

BACA JUGA:Baim Wong Anggap Momentum Evaluasi Diri

BACA JUGA:6 Peran Penting Ayah dalam Mengasuh Anak: Lebih dari Sekedar Pemberi Nafkah!

Nafkah merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh seorang laki-laki (ayah) kepada pasangan dan anaknya saat telah berkeluarga.

Kewajiban memberi nafkah oleh seorang ayah kepada anggota keluarganya tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ  

Artinya: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Senada, Ibnu Mundzir rahimahullah berkata:

“Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171).

Dalam Islam, memberikan nafkah adalah beban syara’ yang bernilai kasih sayang.

Sejatinya menafkahi anak tidak semata dilihat dalam nominal uang saja, karena setiap kebutuhan anak pastinya berbeda-beda. 

BACA JUGA:Kaget Ammar Zoni Banding Nafkah, Aditya Zoni Siap Bantu Irish Bella Nafkah Rp10 Juta/Bulan

Kategori :