Kemenag Tegaskan Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku

Sabtu 21 Sep 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

SUMATERAEKSPRES.ID-Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan,  seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi sudah dilakukan merujuk aturan yang berlaku.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid di Jakarta mengatakan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Sesuai ketentuan itu, kata dia, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ujar Subhan Cholid mengutip kemenag.go.id.

BACA JUGA:Termasuk Embarkasi Palembang, Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler Mulai Dibayar, Cek Besarannya

BACA JUGA:Jadwal Penting Musim Haji 1446 H

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri punya amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. 

Yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Lalu, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

BACA JUGA:Subsidi Biaya Haji Idealnya 30 Persen, Perhitungkan Nilai Manfaat Sustainable

BACA JUGA:Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji

"Lalu kemudian PPK menindaklankuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi," papar Subhan.

"Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," tambahnya.

Seluruh rangkaian tahapan ini, kata menurutnya dapat dipantau dan dicek. "Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tukasnya.

Kategori :