Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Palembang, KPU Batasi Massa Hingga 50 Orang, Ini Kata KPU!

Jumat 20 Sep 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sri Maryati, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palembang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan verifikasi administrasi untuk seluruh pasangan calon.

Hal ini disampaikannya dalam acara rrapat koordinasi (Rakor) KPU Kota Palembang di Novotel siang ini (20/9/2024) terkait persiapan kampanye Pilkada.

"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi maupun perbaikan, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara. Semua pasangan calon memenuhi syarat," ujar Sri Maryati.

Menurutnya, hasil verifikasi ini akan dibawa ke rapat pleno tertutup yang dijadwalkan pada 22 September di Kantor KPU Kota Palembang untuk penetapan resmi pasangan calon.

BACA JUGA:KPU Palembang Tegas: Bacawako Tak Lolos Medis Bisa Diganti! Ini Kata Komisionernya!

BACA JUGA:Ratu Dewa Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Mendaftar di KPU Palembang

Setelah rapat pleno, KPU akan menggelar konferensi pers terkait hasil penetapan tersebut.

Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Sri

Maryati menjelaskan, pihak KPU akan membatasi jumlah massa yang hadir saat pengundian.

Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 orang, sehingga total massa yang diizinkan hadir di Kantor KPU Kota Palembang berjumlah 150 orang, jika ada tiga pasangan calon.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pembatasan jumlah massa demi menjaga situasi kondusif," tambahnya.

BACA JUGA:Usai Subuh dan Yasinan Bersama, Yudha-Bahar Gowes ke KPU Palembang. Jadi Pendaftar Pertama

BACA JUGA:KPU Palembang Terima Dokumen RPJMD, Jadi Acuan Visi 2045 Calon Kepala Daerah

Terkait kampanye, KPU akan menetapkan titik-titik kampanye, dan pada hari ini (20/9/2024)  menyusun jadwal rapat umum. Kampanye akan dimulai pada 25 September 2014 dan berlangsung selama 14 hari hingga masa tenang.

KPU juga memfasilitasi iklan di media massa dan media elektronik, meski biaya kampanye akan ditanggung oleh pasangan calon.

Kategori :