SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tertentu dipastikan akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2025.
Hal ini diumumkan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, melalui akun media sosialnya, @nunuksuryani.
Ia menyatakan bahwa guru yang mengikuti program PPG tertentu saat ini maupun yang akan datang tidak akan mendapatkan sertifikasi pada tahun ini.
Saat ini, para guru yang mengikuti Piloting PPG Guru Tertentu tengah berupaya mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.
BACA JUGA:Inilah Sistem Poin Dalam Penilaian Ujian Kinerja (UKin) PPG Guru Tertentu Tahap 2
BACA JUGA:Rincian Tugas yang Harus Dikerjakan Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Prof. Nunuk juga menekankan bahwa tunjangan akan mulai diberikan pada 2025 karena alokasi anggaran berada di tahun depan. Selain sertifikasi, guru yang lulus PPG juga berhak mendapatkan TPG.
Dalam RAPBN 2025, Kementerian Keuangan telah memasukkan alokasi dana pendidikan sebesar Rp41 triliun, yang mencakup TPG.
Dana ini akan digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk bantuan kepada guru non-PNS dan tunjangan profesi lainnya.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025, sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun, akan difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah serta percepatan sertifikasi guru.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terjadi! Ini 5 Penyebab Tak Lulus UKPPPG
BACA JUGA:6 Contoh Soal Studi Kasus UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu
Besaran tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang menguraikan besaran tunjangan berdasarkan golongan. Berikut besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600