JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi bagi calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa dari total 411.194 pendaftar, sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari 386.540 pelamar yang melakukan submit, 319.255 di antaranya lolos seleksi administrasi. Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kemenag di kemenag.go.id atau melalui akun SSCASN masing-masing di sscasn.bkn.go.id,” ungkap M. Ali Ramdhani di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, Ramdhani menjelaskan bahwa terdapat 67.285 pelamar yang tidak memenuhi syarat. Mereka bisa mengecek hasilnya melalui akun SSCASN masing-masing.
BACA JUGA:Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan
BACA JUGA:Kemenag dan BAZNAS Perkuat Kolaborasi dalam Integrasi Data Ekosistem Zakat
Pelamar yang tidak lulus memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan antara 18 hingga 20 September 2024.
“Proses sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah dokumen yang telah diunggah,” jelasnya. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 21 hingga 27 September 2024.
Ali Ramdhani menekankan bahwa tidak ada biaya dalam proses seleksi CPNS ini, dan setiap pelamar diharapkan tidak terjebak dalam penipuan yang menjanjikan kelulusan.
“Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.
BACA JUGA:Kemenag Sebut Pengisian Kuota Haji 2024 Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Kemenag Surati Kominfo, Sarankan Azan Magrib Diganti Running Text di TV Saat Misa Paus Fransiskus
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menginformasikan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang tidak lulus tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT dari tahun lalu. Jika pelamar sudah mengikuti CAT tahun 2023 dan ingin menggunakan nilainya, silakan centang di akun SSCASN."
"Jika tidak, pelamar wajib mengikuti CAT tahun ini,” tuturnya. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak setelah hasil sanggah diumumkan.