"Informasinya perselisihan itu, terkait masalah Pilkades,"kata narsum yang enggan disebutkan namanya. Setelah RS mendapatkan informasi melalui rekaman video kalau pembentukan panitia pemilihan antar waktu kades Paldas cacat hukum.
Karena yang datang hanya 6 orang, artinya tidak seluruh anggota BPD Desa Paldas yang datang alias tidak diundang saat musyawarah. Ditambah lagi, Aidil dan RS ini memang sudah memiliki selisih paham, terkait persoalan Pilkades beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Ratusan Personil Polres Muratara Siap Amankan Pilkades
BACA JUGA:Maraknya Pemberitaan Negatif, Panitia Pilkades Belani Angkat Suara
Kejadian ini sendiri telah dilaporkan ke aparat berwajib, agar pelaku dapat segera ditangkap."Infonya anak korban sudah melapor ke polisi,"terangnya.
"Iya benar ada kejadian itu, tapi untuk penyebabnya kurang tahu. Untuk lebih jelasnya, hubungi Kapolsek,"kata Syaiful Camat Rantau Bayur.
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Afrimansyah dan Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian itu.