4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur juga adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Menempuh pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Adapun untuk kelengkapan dokumen persyaratan KPPS tahun 2024 yaitu :
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah SMA / jenjang pendidikan terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
a. Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Catat! KPU Prabumulih Akan Merilis Hasil Rekapitulasi Setelah Beberapa Tahapan Ini
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Prabumulih
b. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
c. Tidak menjadi anggota partai politik