KPU Prabumulih Buka Lowongan 1.967 KPPS dan 562 PAM TPS untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya Di Sini!

Rabu 18 Sep 2024 - 09:38 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

d. Tidak memiliki penyakit penyerta (komotbiditas)

e. Sehat secara rohani

f. Bebas dari penyalahgunaan natkotika

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

h. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/Kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu

i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

j. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir

k. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

l. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

5. Surat dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik *)

BACA JUGA:Pemilih Wajib Mengerti: Mulai Besok, KPU Prabumulih Bagikan Undangan Pemilihan

BACA JUGA:Ketua KPU Prabumulih Martadinata Ternyata Keturunan Asli Kota Nanas, Cek Profil Lengkapnya

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

7. Daftar riwayat hidup, dan

8. Pas foto berwarna 4x6 1 lembar

*) Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. 

Kategori :