Pilkada Serentak se-Sumsel, Anggaran Gaji KPPS dan Linmas Tembus Rp96 Miliar

Selasa 17 Sep 2024 - 21:40 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu. Untuk pilkada serentak se-Sumsel 27 November 2024, dibutuhkan total 92.295 orang petugas KPPS, mengisi di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, honorer KPPS pilkada 27 November 2024, lebih kecil dari honorer pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu.

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024, sebesar Rp900.000, sedangkan gaji anggota KPPS pilkada 2024 Rp850.000 per orang. Berbeda atas honorarium badan ad hoc tersebut pada Pemilu 2024 lalu, Ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000, dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000.

Merujuk atas Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, dengan 13.185 TPS yang tersebar di Provinsi Sumsel, maka jika dikalkulasi anggaran honorarium Ketua KPPS pada Pilkada 2024 sebesar Rp11.866.500.000. Serta 6 anggota KPPS untuk setiap TPS, sebesar Rp67.243.500.000.

Itu belum termasuk anggaran untuk mengaji petugas Linmas, yang setiap TPS biasanya 2 orang. Sehingga honorarium untuk anggota Linmas sebesar Rp17.140.500.000. Jika ditotalkan anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar KPPS dan Linmas, sebesar Rp96.250.500.000.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Buka Rekrutmen 7.084 KPPS untuk Pilkada 2024, Gaji Ketua Rp 900 Ribu dan Anggota Rp 850 Ribu

BACA JUGA:Dijemput, Ketua KPPS Hilang Kotak Suara Dibuka, Massa di Muratara Blokir Jalinsum Lagi

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas, Rudi Pangaribuan, mengakui kebutuhan anggota KPPS di Sumsel cukup besar. "Kita memiliki 13.185 TPS, setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS plus cadangan. Jadi total yang kita butuhkan sekitar 92.295 orang, belum termasuk cadangan sebanyak 7 orang masing-masing KPPS," jelasnya, Selasa (17/9).

KPU Sumsel telah resmi membuka pendaftaraan KPPS, serentak mulai 17-28 September 2024. Pendaftaran di PPS kelurahan/desa setempat. “Untuk saat ini, kita belum membuka pendaftaran secara online," tambah Rudi.

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya berkas akan dilakukan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan masyarakat dan pengumuman hasil seleksi. 

Lalu calon anggota KPPS juga mengisi riwayat kesehatannya, dan mendaftar pada JKN. “Penetapan dan pelantikan anggota dijadwalkan pada 7 November 2024. “Masa kerja anggota KPPS ini ditetapkan selama satu bulan, 7 November-8 Desember 2024.,” jelas Rudi.

Kelengkapan persyaratan pendaftaran, secara umum sama atau tidak berbeda saat pendaftaran KPPS pemilu 2024 lalu. “Tidak ada pungutan biaya, semuanya gratis. Syarat-syarat dan tahapannya bisa dilihat di website KPU kabupaten/kota. Atau bisa juga lihat di medsos KPU Sumsel,” imbuhnya.

Rudi menyebut, jumlah TPS terbanyak berada di Kota Palembang, mengingat tingginya jumlah pemilih di Kota Palembang.. "Tiap TPS diperkirakan akan melayani 500 hingga 600 pemilih," ujarnya.

BACA JUGA:Pleno Muratara Terhenti, Ketua KPPS TPS 7 Dicari-Cari, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Dua Anak PTBA Sinergi Perdagangan Karbon

Kategori :