Terus Bergulir, Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Selasa 17 Sep 2024 - 21:17 WIB
Reporter : nanda tommy
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, Selasa (17/9). 

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan ada 5 orang saksi lagi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan Palembang. "Saksi inisial AN selaku Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Palembang Tahun 2020-sekarang dan AM selaku Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang Tahun 2023-sekarang," kata Vanny.

Kemudian 3 orang saksi lagi dari Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Palembang, yakni MD, EG dan ES selaku selaku bagian survei pengukuran dan pemetaan BPN Kota Palembang. Kelima saksi tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan.

“Para saksi diperiksa masih dalam upaya penyidikan untuk pendalaman kasus tersebut, penyidik saat ini masih mengumpulkan serta menguatkan alat bukti dalam kasus ini,” ujar Vanny.

BACA JUGA:2 Mantan Direktur-Bendahara RSUD Rupit Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD

BACA JUGA:Kepala OPD di Lahat Hadiri Kampanye Anti Korupsi oleh Kejaksaan

Seperti diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait kasus tersebut di beberapa lokasi. Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah AS (almarhum) salah satu saksi, di Jl Sri Gunting, Kompleks PCK, Kota Palembang. 

Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Kapten A Rivai, Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang. Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024. "Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu," jelas Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Aset tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp33 miliar.

Kasus aset tanah di Jl Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta. Yakni berupa mess asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

BACA JUGA:Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Ada 4 terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN  Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar.

Dalam sidang itu, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jl Mayor Ruslan,  Kota Palembang telah diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan kemudian dijual.

Kategori :