Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang anggota Polres Muratara, Briptu Wahyudi, diduga terlibat dalam jaringan narkoba setelah penangkapannya di Indragiri Hulu, Riau.
Penangkapan ini menghebohkan publik setelah video yang menunjukkan barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi beredar di media sosial.
Penangkapan Briptu Wahyudi terjadi pada Kamis siang, 13 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek Seberida.
Dalam video yang viral, tampak anggota kepolisian dari Polres Inhu melakukan penggeledahan terhadap dua pria yang diduga sebagai tersangka, serta menemukan barang bukti narkoba yang tersembunyi dalam minibus Toyota Innova.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Salurkan Bantuan dan Kaji Program TORA di Bunga Mayang
BACA JUGA:Mayoritas KADIN Daerah Dukung Arsjad Rasjid
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, mengonfirmasi bahwa Briptu Wahyudi adalah anggota Polres Muratara. Namun, ia mengungkapkan bahwa Briptu Wahyudi telah absen dari tugasnya selama enam bulan terakhir.
"Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor," jelasnya pada Selasa, 17 September 2024.
Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres Wardhani mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Inhu. "Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi karena laporan belum lengkap.
Namun, kami pastikan bahwa jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
BACA JUGA:Jasad Bocah Ditemukan Tewas Setelah Tenggelam Tiga Hari, Jarak 25 Kilometer
BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran Anggota KPPS. Butuh 92.295 Petugas
Dalam video viral yang beredar, tampak AKP Adam Ependi, SE MH, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, sedang menghitung barang bukti di dalam minibus dengan pengawasan dari Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH.
Video lainnya menunjukkan penggeledahan oleh personel bersenjata laras panjang terhadap kedua tersangka.