Dua Remaja Edarkan 1000 Pil Ekstasi di Musi Rawas-Lubuklinggau, Polisi Berhasil Meringkus

Selasa 17 Sep 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua remaja berusia belasan tahun ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau karena diduga mengedarkan ribuan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/9) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Wakapolres Kompol Asep yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Novera, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya 1.000 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan dari wilayah Musi Banyuasin (Muba) ke Lubuklinggau.

BACA JUGA:Waspadai Bermain Game Bisa Menjadi Haram, Ini Penjelasan Ulama

BACA JUGA:Ingin Menjadi Notaris? Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Menanggapi informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau segera melakukan pelacakan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang telah diintai.

Pelaku yang ditangkap adalah NAN (17), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan MR (17), warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Saat penangkapan, polisi menyita 100 butir pil ekstasi berwarna biru sebagai barang bukti.

Setelah dilakukan pengembangan, penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Jalan Dayang Torek berhasil mengamankan tambahan 212 butir ekstasi.

BACA JUGA:INFO BMKG: Cuaca Panas di Siang Hari, Hujan Ringan Berpotensi Sore Hingga Malam di Palembang

BACA JUGA:Sejarah Wali Songo: Dari Sunan Gresik Hingga Sunan Gunung Jati, Peran dalam Penyebaran Islam dan Budaya Jawa

"Total barang bukti yang disita adalah 312 butir pil ekstasi," jelas Kompol Asep dalam konferensi pers, Selasa (17/9) pukul 10.00 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka NAN mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya diminta oleh seseorang berinisial L untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir dari daerah Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Pil-pil tersebut kemudian diantar ke daerah Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sebanyak 600 butir.

Sisanya, sebanyak 312 butir, dibawa oleh tersangka NAN dan MR ke Lubuklinggau sebelum akhirnya mereka ditangkap.

Kategori :