Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang untuk mengantarkan pil-pil ekstasi tersebut.
"Ini pertama kali saya mengambil barang di Bayung Lencir," kata tersangka NAN.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Kategori :