Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang

Senin 16 Sep 2024 - 11:54 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyelesaikan pengaturan anggaran dalam APBN 2025.

Mulai tahun 2025, Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran besar untuk tunjangan bagi guru PPPK.

Bukan hanya guru PPPK, tetapi juga seluruh Guru ASN, baik PPPK maupun PNS, akan menerima tunjangan tersebut.

Dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025, Sri Mulyani merinci tiga jenis tunjangan bagi guru PPPK, yaitu:

BACA JUGA:Lulus PPG Calon Guru Bisa Jadi PPPK, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Terbaru September 2024 Resmi dari Kemendagri

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

3. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)

Anggaran untuk ketiga tunjangan ini mengalami kenaikan sebesar Rp14 triliun di APBN 2025.

BACA JUGA:Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

Pada 2024, total anggaran untuk tunjangan guru PPPK mencapai Rp56 triliun, namun untuk 2025, jumlah ini melonjak hingga Rp70 triliun.

“Tunjangan Guru ASN dalam RAPBN 2025 direncanakan sebesar Rp70,064,3 miliar, yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah-daerah tertentu,” demikian bunyi keterangan dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2025.

Peningkatan anggaran ini dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah guru di Indonesia.

Kategori :