Penyidikan Sesuai Koridor Hukum, Kombes Sunarto: Polri Pelaksana UU yang Dibuat DPR dan Disahkan Pemerintah

Kamis 12 Sep 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.

Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. "Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya," ujarnya.

Kepala UPTD PSR-ABH Dharmapala, Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu setibanya menjalani assessment untuk menentukan treatment yang akan dilakukan. "Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar,” jelasnya. 

Setelah keputusan pengadilan keluar dan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan menyerahkan kembali anak-anak tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11 Tahun 2012," ujarnya.

BACA JUGA:Keselamatan 3 Bocil Juga Jadi Prioritas, Tersangka Pembunuhan dan Gilir Jasad Siswi SMP

BACA JUGA:Kurang Pemahaman Agama, Mudah Akses Nonton Pornografi, Penyebab 4 Pelajar Terlibat Pembunuhan Sadis Siswi SMP

Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun. Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. "Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa," jelasnya.

Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.

"Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat," paparnya. Mereka akan mengidentifikasi dengan teman-temannya. Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah, mungkin akan dianut para remaja tersebut.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrem, karena sampai menimbulkan korban.  "Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut," tegasnya.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. "Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun," paparnya.

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Siswi SMP Ikut Yasinan, Sakit Hati Cinta Tak Diterima

BACA JUGA:Pergi dari Rumah Jalan Kaki, Tak Bawa Hp, Siswi SMP Korban Pembunuhan Sempat Cuci Seragam Sekolah

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga. "Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.

Tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan. "Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang," jelasnya. 

 

Kategori :