Intinya, dalam konteks ini, jika cincin kawin ingin dijual memang diperbolehkan, namun sebaiknya minta diskusikan terlebih dahulu dengan si pemberi cincin.
Lalu, apakah boleh cincin kawin yang dijadikan mahar pernikahan dijual?
Jika cincin kawin diberikan sebagai mahar, anda bisa lihat dasarnya dari surat An-Nisaa ayat 4. Dalam surat tersebut dianjurkan kepada calon suami untuk memberikan mahar dengan tulus, sedangkan istri bersedia bagi sebagian dari maharnya dengan senang hati.
Al-Sa’di juga menjelaskan kalau istilah 'saduqatihinna' dalam surat tersebut artinya mahar, artinya yang diberikan ke perempuan yang sudah bisa bertanggung jawab serta berhak mempunyai mahar karena kesepakatan tertentu.
Dengan demikian, cincin kawin yang menjadi mahar itu hak sepenuhnya istri.
Lalu, kalau istri berniat menjual, sebenarnya tidak jadi soal serta tidak perlu izin dari suami. Namun secara etika, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu kepada suami kalau kamu ingin menjual cincin kawin.
BACA JUGA:Update Kode Redeem FF 12 September 2024: Klaim Hadiah Eksklusif Hari Ini
BACA JUGA:Klaim Kode Redeem ML Hari Ini, 12 September 2024. Dapatkan Hadiah Spesial
Selanjutnya, anda harus memperhatikan etika menjual cincin kawin. Dimana terdapat banyak pertimbangan sebelum seseorang benar-benar melepas cincin yang merupakan simbol serta memiliki nilai sentimental.
Pasalnya, cincin kawin bukanlah barang yang bisa diperjual belikan dengan mudah. Saat anda memutuskan untuk melepasnya, biasanya ada pertimbangan yang melibatkan emosi di dalamnya.
Dengan demikian, pastinya itu tidak mudah saat melihat cincin yang memiliki makna khusus itu berpindah tangan.
1. Pahami Nilai Emosional
Kendati hukum menjual cincin kawin dalam Islam itu diperbolehkan, namun anda perlu ingat kalau cincin seperti itu memiliki nilai emosional dan sentimental. Jadi, bersikaplah hati-hati saat anda menjualnya pada orang lain.
2. Transparansi
Pastikan anda memberikan deskripsi atau informasi yang jelas, akurat, serta transparan tentang cincin tersebut.
Contohnya saja dari material yang digunakan, berat karat, kadar emas, dan lain-lainnya. Karena transparansi tidak cuma ada dalam etika serta hukum menjual cincin kawin dalam Islam, tapi juga jadi hukum dalam jual beli secara umum.