Apakah Cincin Kawin Bisa Dijual? Simak Etika dan Pertimbangannya Dalam Pandangan Islam!

Kamis 12 Sep 2024 - 09:32 WIB
Reporter : dian
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Cincin kawin bukanlah aksesoris biasa. Pasalnya, cincin kawin atau cincin pernikahan kerap kali dianggap mempunyai nilai kesakralan juga emosional.

Untuk itu, setiap pasangan suami istri, atau pasangan yang sudah menikah pada umumnya enggan menjual atau melepas cincin kawinnya lantaran dianggap sebagai simbol cinta dan kasih sayang yang diberikan seorang suami kepada istrinya dan sebaliknya.

Cincin kawin, juga sering dipakai dimana secara tersirat memberitahukan bahwa seseorang itu sudah menikah dengan adanya cincin yang melingkar di jarinya.

Sebab, biasanya cincin kawin ini mempunyai bentuk tertentu atau berbeda dengan cincin pada umumnya.

Lalu, apakah pasangan yang sudah menikah diperbolehkan menjual cincin kawin ?

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Sumatera Selatan Kamis 12 September 2024, Waspada Hujan Petir di Beberapa Daerah

BACA JUGA:Program Jargas di OKU Timur: 3.015 Rumah Tersambung, Target Terus Bertambah, Ini Kata Bupati H Lanosin!

Tak patut dipungkiri, di masyarakat Indonesia dan di era serba modern saat ini, masih terdapat kepercayaan dimana saat ada yang melepas cincin perkawinan mereka atau bahkan menjualnya, maka itu tandanya rumah tangga mereka tidak harmonis lagi, bahkan mungkin hancur. 

Padahal saja, di dalam sebuah perkawinan itu selalu saja ada alasan seseorang menjual cincin mereka. Baik untuk modal usaha, keperluan mendesak atau yang lainnya.

Dalam konteks perkawinan, ada dua tujuan seorang calon suami memberikan cincin mas kawin, yakni sebagai hadiah serta sebagai mahar.

Dilihat dari pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, hukum menjual cincin kawin itu diperbolehkan bilamana tujuannya yakni sebagai hadiah atau hibah.

Bahkan dijelaskan pula jika pihak yang menghibahkan tidak punya hak lagi untuk meminta kembali barang tersebut, kecuali kalau pemberi hibah itu adalah ayah dari anak penerima hibah atau hadiah tersebut.  

BACA JUGA:Keluarga Korban Siswi SMP Datangi Hotman Paris untuk Perjuangkan Keadilan, Ini Kata Hotman!

BACA JUGA:Profil Gus Ipul: Dari Walikota Pasuruan Hingga Menteri Sosial Sebulan Pengganti Risma, Apa Visi dan Misinya?

Sebagaimana Mazhab Hanafi juga merinci keterangan yang lebih jelas, dimana pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang tersebut, kecuali bila ada uzur, kerusakan atau kekurangan lain yang menghalangi penarikan kembali hibah cincin tersebut.

Kategori :